SUMSEL

Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Gunakan Produk Dalam Negeri 

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumsel menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Sumsel nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Sumsel bertempat di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (24/1/2023).

Kasub Pendampingan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumsel Supri Antony SE mengatakan, hari ini pihaknya melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Sumsel nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Pada sosialisasi ini kita mengundang seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumsel,” ujarnya.

“Kita memaparkan terkait pasal yang terdapat dalam Pergub 41 tahun 2022 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.

Disini kita juga menghadirkan narasumber dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Sumsel ,” tambah Supri.

Lebih lanjut dia menuturkan, inti dari sosialisasi ini pihaknya mengharapkan seluruh OPD dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa agar memiliki pedoman atau aturan.

“Jadi mereka dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Apalagi, sambung Supri, dalam Intruksi Presiden (Inpres) sudah ada aturan yang mewajibkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

“Proses pengadaan barang tetap melalui tender.

Di dalam Pergub yang baru ini kita mengingatkan ada Perpres atau aturan yang lebih tinggi yang menyatakan.kalau anggaran pengadaan barang dan jasa itu harus menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN),” katanya.

“Harapan kita ke depan OPD yang ada di lingkungan Pemprov mereka sudah memahami tentang amanat yang ada di dalam Pergub serta menerapkannya di lingkungan mereka.

Karena ketika mereka terbentur permasalahan mereka bisa merujuk pada aturan yang ada,” tandasnya.

 

Reporter :  Yanti

 

 

BACA JUGA  APPBI Yakin Mal Dapat Bersaing Pasca Pandemi Covid-19

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button