PALEMBANG

Subdit Indagsi Polda Sumsel Sita 70 Karung Pakaian Impor Ilegal

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Larangan peredaran pakaian bekas impor ilegal oleh Pemerintah  direspons oleh petugas Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Sumsel dengan menggelar  operasi yang dilakukan di beberapa lokasi yang menjual pakaian bekas impor (BJ/thifthing) ilegal.

Penyitaan tersebut merupakan bagian edukasi dan himbauan kepada agen-agen penjual terhadap larangan penjualan pakaian impor dari luat negeri.

Alhasil petugas mengamankan sebanyak 70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diserahkan secara sukarela maupun disita oleh para pembeli pakaian bekas impor tersebut.

Hasil pengamanan tersebut dihadiri Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty,SIK dan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Sumsel Ahmad Rizali di Mapolda Sumsel, Jum’at (24 /3).

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Agung Marlinato,SIK,MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin,SE menjelaskan  70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin seperti Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jalan Tegal Binangun.

“Terhadap pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor didata. Serta diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun,” kata Hadi.

Ditambahkan AKBP Hadi Syaefudin,SE menambahkan sebagian besar agen-agen atau penjualan pakaian bekas tersebut membeli dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia.

“Meski barang tersebut merupakan pakaian luar negeri tapi kebanyakan agen-agen biasanya membeli dari provinsi Jawa Barat dan provinsi lainnya,” ujarnya.

Hingga nantinya pihak kepolisian masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui para eksportir besar.

BACA JUGA  Oknum Bhayangkari Digerebeg Suaminya " Ngamar"  di Hotel Bersama Mantan Kekasihnya

“Bisa jadi nantinya kita menemukan para eksporti besar pakaian bekas tersebut dan selanjutnya kami akan tangkap,” ujarnya.

Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Sumsel Ahmad Rizali di Mapolda Sumsel juga menerangkan penyitaan tersbut juga sejalan dangan Peratiran Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021 tentang larangan barang-barang impor dan ekspor.

“Oleh karena itu kementerian perdagangan telah bekerjasama dengan bea cukai untuk melarang barang-barang sejenis ini masuk ke Indonesia, namun tak bisa dipungkiri jika masih banyak perdagangannya di Indonesia”, ujarnya.

Hal tersebut dilakukan demi faktor kesehatan dan melindungi produk-produk dalam negeri. Selanjutnya pakaian bekas tersebut akan disita dan akan dihanguskan.

Menurut  AKBP Yenni, bagi pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas import yang nantinya kembali kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas import ini akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikan pakaian bekas import untuk segera menghentikan aktivitasnya.Karena sampai saat ini dari pantauan petugas dilapangan masih didapati mereka yang memperjualbelikan,” katanya.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button