HUKUM

KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istrinya Tersangka Korupsi

MAKLUMATNEWS.com – Perjalanan hidup memang tiada yang tahu kemana berakhirnya. Dulu dikenal istilah pasangan suami istri bertekad sehidup semati, senasib sepenanggungan. Nasib naas dialami oleh pasangan suami istri pejabat yang saat ini sama-sama ditangkap dan ditahan gara-gara dugaan menilap uang rakyat. Itulah yang dilakukan oleh   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat.

Salah satu koleganya di partai dan di Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengaku kaget dan prihatin. Selaku Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni mengaku akan mendalami kasus yang menjerat Ary Egahni. Ia pun tak lupa mengimbau Ary mengikuti proses hukum yang dijalani.

“Iya, kita sudah dengar dan terus terang agak terkejut,” katanya di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

“Kami di Komisi III dan partai akan segera mendalami kasus ini untuk kemudian memutuskan apa yang harus dilakukan. Intinya, untuk Bu Ary kami imbau ikuti saja proses hukumnya dengan kooperatif,” sambung dia.

Senada, Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut Ary sudah memberitahukan status hukumnya ke partai. NasDem menegaskan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Benar, istri Bupati Kapuas anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Hermawi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.

“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023, sebagaimana dikutip MAKLUMATNEWS.com dari Inilah.com.

Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya sebagai utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksud oleh Bupati Kapuas beserta isterinya tersebut.

Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara. “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ucapnya. (*)

Editor : Aspani Yasland

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button