KRIMINALITAS

Terjadi Lagi, Penipuan Online Berkedok Pegawai Bank, Kuras Uang Korban Hingga Puluhan Juta Rupiah

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku penipuan dengan modus mengaku dari pihak bank BRI hingga mendapatkan puluhan juta rupiah.

Pelaku berinisial AP (21) warga Desa Cengal, Kecamatan Tulung Selapan Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap di kediamannya pada 9 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB lalu.

” Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti tiga lembar dokumen pendukung dari PT Inklusi Keuangan Nusantara (Payfazzn master agen), Dua lembar dokumen pendukung dari PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), dan Tiga lembar print out mutasi rekening BRI atas nama korban berinisial R (35), ” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel, Andes novitasary.

Menurutnya,  pelaku diamankan pada Kamis (7/4/2023). Atas dugaan melakukan penipuan beodus mengaku dari pihak bank BRI, yang terjadi pada 30 Juni 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Modus pelaku dengan cara mengirimkan pemberitahuan, kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp dan mengaku dari pihak bank BRI,” ujarnya.

Pelaku kemudian menjelaskan maksud dari tujuan pesan tersebut yakni kalau adanya perubahan biaya transaksi transfer mobile banking BRI yang sebelumnya Rp6,500 menjadi Rp150 ribu.

“Setelah mengirim pesan singkat, pelaku mengaku ke kita menghubungi korban, dan mengatakan bila mengabaikan pesan itu dinyatakan setuju mengenai biaya tersebut,” ungkapnya.

Lantaran korban setuju dengan biaya transaksi yang baru kemudian korban mengisi format dalam bentuk link yang dikirimkan oleh pelaku, salah satunya dengan kode otp yang terhubung dengan BRI mobile milik korban.

Kemudian, saat pelaku mendapatkan kode OTP BRI-Mobile milik korban, pelaku dengan leluasa menguras BRI-mobile korban sebesar Rp45 juta.

BACA JUGA  Mahasiswi Unsri Ditemukan Tewas Usai Minum Obat Penggugur Janin, Ini kata Pakar Hukum Sumsel

“Uang milik korban tersebut langsung dipindahkan ke salah satu rekening pelaku kemudian ke rekening pelaku lainnya,” jelas Wadir.

Diketahui masih ada satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Atas ulanya pelaku dijerat dengan pasal 30 ayat (1) 30 pasal 46 ayat (1) atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008. Tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 82 undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan pasal 378 KUHP, pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku Kegiatan ini dilakukan selama satu tahun, dan belajar otodidak dari internet.

“Saya mengacak no handphone para korban dengan cara mengganti no belakang handphone,” aku tersangka.

Diketahui hasil penarikan uang korban digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut,  Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel, Andes novitasary, mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pihak perbankan.

Hal itu disampaikan setelah maraknya penipuan yang dilakukan akhir-akhir ini yang mengatasnamakan pihak dari perbankan dengan berbagai macam modus.

“OJK menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan informasi mengenai data keuangan pribadi, baik itu KTP atau pun nomor OTP dan yang berkaitan lainya kepada siapapun,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, pihak perbankan pun tidak berwenang dan dilarang untuk meminta data tersebut kepada nasabah.

“Apabila data tersebut disampaikan kepada pihak yang tidak berwenang maka dampaknya sangat riskan untuk menjadi korban penipuan,’ ungkapnya.

BACA JUGA  Soroti Kebakaran  2 Gudang BBM, Kapolda Sumsel : Tindak Tegas Jika Terbukti Ada Oknum yang Terlibat

“Karena data tersebut dapat digunakan untuk masuk atau akses untuk bertransaksi keuangan,” sambungnya.

Dirinya mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023, OJK bagian Sumbagsel sudah menerima 493 layanan konsumen.

Dari 493 layanan konsumen tersebut sebagian besar adalah modusnya menggunakan jasa keuangan khususnya perbankan.

“Jadi mereka menawarkan adanya perubahan transaksi atau update informasi. Korban yang mengisi data pribadi itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan,” ungkap Andes.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button