OKU SELATAN

Kejari OKUS Lakukan Penyidikan Tahap II Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes Covid-19

MAKLUMATNEWS.com,OKUS – Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan(OKUS) melakukan tahap ke II atas tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan Covid -19 pada beberapa Desa di Kabupaten OKUS tahun 2022. Hal tersebut di ungkapkan Kajari OKUS dr. Adi Purnama SH MH saat gelar press conference di Kejari OKUS, Senin(18/9/23).

Dikatakan Kajari, dalam dugaan kasus tersebut terdapat dua tersangka yakni FK dan LY, terhadap tersangka FK telah di lakukan penahan semenjak beberapa waktu yang lalu sementara untuk tersangka LY masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang Kejari OKUS.

Keduanya, kata Kajari melanjutkan, di kenakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah UU No.20 tahun 2021 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ke I KUHP, dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat I KUHP.

Dijelaskan Adi Purnama, bahwa dalam proses pemeriksaan tahap ke II tersangka FK di dampingi oleh kuasa hukum yang di tunjuk oleh Kejari OKUS, sementara tersangka LY belum bisa dihadirkan di karnakan sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik dan telah ditetapkan Daftar Pencarian Oran(DPO) Kejari OKUS.

“Untuk perkaranya tetap akan di lakukan ke proses persidangan tanpa adanya dari tersangka(In Absentia),” ungkapnya.

Reporter : Iskandar

BACA JUGA  Aneh, Meskipun Naik Armada Milik Sendiri, Pengusaha Asal OKUS Ini Tetap Bayar dan Membeli Karcis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button