OKU SELATAN

Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah Akan Hadir di Kabupaten OKUS.

MAKLUMATNEWS.com,OKUS – Guna memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki buku atau surat nikah serta status pernikahan yang belum tercatat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan(OKUS) menginisiasi rencana program pelayanan terpadu Sidang Isbat Nikah.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten OKUS Alfian Andriyanto S Sos MM dalam rapat koordinasi pelaksanaan pelayanan terpadu isbat nikah di Ruang Abdi Praja Pemkab OKUS,Rabu (1/11/23) mengungkapkan, kegiatan tersebut rencananya akan dilaksanakan bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten OKUS dan Pengadilan Agama Muaradua.

Dikatakannya, status perkawinan yang belum tercatat akan menjadi hambatan dalam pengadministrasian salah satunya dalam dokumen kependudukan.

“Melalui hal ini diharapkan terlaksana tertib administrasi kependudukan, terjamin ketertiban perkawinan, termsuk mengatasi masalah masyarakat yang anaknya belum memiliki akte,” ungkapnya.

Setelah isbat nikah tersebut, lanjutnya, masyarakat akan mendapatkan buku nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran secara gratis.

“Terkait berkas pendaftaran dari masyarakat yang sudah diterima terdapat lebih dari 120 berkas, hanya saja untuk tahun ini Pemkab OKUS memfasilitasi 100 pasang, Dan nanti akan dievaluasi, jika memang diperlukan kita akan laksanakan lagi di tahun 2024,” ujarnya.

Ditambahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKUS Joni Rafles AP M Si bahwa isbat nikah tersebut dilaksanakan untuk melegalkan secara ketatanegaraan tentang pernikahan warga, khususnya yang surat nikahnya belum terbit dan belum tercatat.

Menurutnya, kegiatan ini sangat positif untuk itu, diperlukan kerjasama antara Pemkab, Kemenag OKUS dan Pengadilan Agama Muaradua, dan ini akan menjadi dasar kita dalam menjalankan program ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Muaradua Asyrof Sarifuddin SHI dalam kesempatan yang sama menuturkan, bahwa kegiatan tersebut positif, Hanya saja, dalam penerimaan berkas permohonan peserta diharapkan dilakukan verifikasi yang ketat dan para peserta yang mengajukan berkas dapat jujur dalam mengisi formulir atau pengajuan berkasnya.

BACA JUGA  Pemkab OKUS Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri ke-52 Tahun 2023.

Reporter :Iskandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button