KRIMINALITAS

Sopir Travel Tega Setubuhi Ponakan Sendiri Sejak Dibangku SD Hingga Sekarang

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, –Tim opsnal unit 1 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan pria yang tega melakukan tindakan asusila kepada keponakannya sendiri berinisial JA yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku bernama Suhardi Mansyah (43), Warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Pria yang bekerja sebagai sopir travel Palembang-Jambi ini ditangkap di persembunyiannya di Jalan Mpu Gandring Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi pada Rabu 25 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini SIK melalui Panit unit 1 PPA Ipda Dedy Yanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari paman korban yang tidak sengaja membaca chat whatsapp antara pelaku dan korban.

“Dalam chat tersebut adanya percakapan antara pelaku dan korban yang meminta jatah kembali kepada korban,” ujar Panit pada Kamis (02/11/2023)

Diketahui kejadian tersebut dilakukan sejak tahun 2018. Saat korban masih bersekolah di kelas 5 Sekolah Dasar dan tengah berlibur dan menginap di rumah tersangka di Palembang.

“Korban berlibur dan menginap di rumah tersangka, saat itu istri tersangka sedang tidak di rumah, itu awal kejadiannya. Saat itu korban dipeluk dan diciumi dan setelahnya diberikan uang,” terang Dedi.

Hal tersebut terus dilakukan berulang kali dengan iming-imingi akan dibelanjakan makanan di minimarket.

“Sebelum beraksi, tersangka selalu mengajak korban belanja ke minimarket di dekat rumahnya. Atau memberikan uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban sebagai bujuk rayu,” beber dia.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

BACA JUGA  Kebakaran di Batu Ampar : Akses Damkar Menuju Lokasi Terhalang Jalan yang Sempit

Junto Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis dan dapat menjadi wali nikah dari korban.

Tersangka juga residivis Lapas Kebun Waru, Bandung selama 10 bulan di tahun 2017 karena kasus laka lantas hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dilain pihak menurut pengakuan tersangka dari tahun 2018 dirinya hanya memegang badan korban baru melakukan hubungan badan pada tahun 2022.

Pelaku juga mengaku jika dirinya terus mampir ke rumah korban atau pun ke rumah neneknya di Muba untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button