MUSI RAWAS

Menolak Relokasi Siap-siap Dijatuhi Sanksi

#Spanduk Petisi Harus diturunkan#

MAKLUMATNEWS com, MuraSs  — Pihak RS dr Sobirin mulai tegas dan tidak main-main.

Bagi pegawai RS dr Sobirin baik PNS, PPPK, dan karyawan non ASN, wajib mendukung relokasi.

Bagi mereka yang membangkang alias tidak mendukung relokasi RS dr Sobirin ke RSUD Pangeran M Amin di Muara Beliti, siap-siap akan dikenakan sanksi.

Ancaman sanksi ini terungkap dalam rapat di Ruang Bina Praja Pemkab Musi Rawas, Jumat 3 November 2023.

Rapat tersebut dipimpin Pj Sekda Musi Rawas H Aidil Rusman, dihadiri Asisten I Ali Sadikin, Kepala BKPSDM Musi Rawas David Pulung dan Direktur RS dr Sobirin dr H Sopyan Hadi.

 

Harus dipatuhi

Ada tiga hal yang ditegaskan dalam rapat tersebut, dan harus dipatuhi oleh seluruh pegawai RS dr Sobirin tanpa terkecuali.

Pertama, RS dr Sobirin akan tetap direlokasi ke RSUD Pangeran M Amin, seluruh pegawai wajib mendukung keputusan ini.

Kemudian, siapapun yang menentang keputusan ini baik ASN, PPPK maupun honorer kinerjanya akan dievaluasi oleh BKPSDM.

Karyawan Non ASN BLUD SK nya akan diperpanjang ditandatangani per 29 November 2023 dengan TMT 1 Januari 2024. Bulan Desember standby on call jika diperlukan akan hadir.

Selanjutnya, ditegaskan spanduk petisi harus diturunkan, karena menurunkan kredibilitas Pemkab Musi Rawas, silahkan diganti dengan tulisan loyalitas mendukung relokasi pemindahan RS dr Sobirin.

Dijelaskan oleh Sekda, relokasi RS dr Sobirin tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan jajaran RS dr Sobirin wajib mendukung perpindahan RS dr Sobirin ke RSUD Pangeran M Amin Muara Beliti.

Kemudian, untuk status 171 TKS BLUD RS dr Sobirin tetap dilanjutkan kontraknya terhitung SK nya per tanggal 29 November 2023.

BACA JUGA  Oknum Lurah Diduga Terindikasi Mendukung Caleg, Desak PJ Walikota Berikan Sanksi 

“Untuk masa penugasan TMT terhitung 1 Januari 2024 sedangkan untuk bulan Desember 2023 TKS BLUD statusnya Standby On Call (SOC) atau siap diminta bantuan,”jelasnya.

Senada dijelaskan oleh Direktur RS dr Sobirin, dr H Sopyan Hadi bahwa soal relokasi pemindahan RS dr Sobirin ke RSUD Pangeran M Amin Muara Beliti sudah ada kejelasan dari Pemkab Musi Rawas terkait SK diperpanjang dan kita syukuri dulu.

“Akan tetapi Tanggal Mulai Tugas (TMT)nya jelas pada 29 November 2023 dan hal teknis sifatnya administrasi tentu mungkin pengecualian bisa saja TMT per 29 November tersebut,” tutupnya. (*/Linggaupos.co.id)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button