KRIMINALITAS

Polsek SU I Palembang, Musnahkan Bukti Sabu Seberat 444 Gram

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Jajaran Polsek Seberang Ulu (SU) 1 Palembang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 444 gram yang terdiri dari lima bungkus plastik klip bening dihalaman Polsek yang terletak di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan 3-4 Ulu Palembang, Jumat (15/12/2023).

Kapolsek SU 1 Palembang, Kompol Tatang Yulianto mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu ini berasal dari penangkapan pihaknya atas empat pelaku beberapa waktu lalu.

” Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya transaksi narkotika dirumah salah satu dari keempat pelaku yaitu dirumah tersangka Samsul Rizal yang berada di Jalan H. Faqih Usman Lorong Ogan RT 14, RW 03 kel 5 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang, “Jelasnya.

Berbekal laporan tersebut sambungnya, anggota kemudian melakukan penggrebekan di rumah tersebut, dan mendapati ke empat orang tersangka yang bernama, Arfan (43), Samsul Rizal (47) Aryadi, (36) dan Jemi (40) dengan barang bukti berupa 5 plastik besar berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 458 gram, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus ball plastik klip kecil, 1 pipet plastik yang dipotong menyerupai sendok.

” Sebelum pemusnahan ini,  barang bukti sudah terlebih dahulu diperiksa tim Labfor Polda Sumsel .Barang bukti ini, dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan air, serta pembersih toilet dan dibuang ke pembuangan akhir.  Kegiatan ini pula dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negri Palembang, dan Labfor Polda Sumsel,” katanya.

Reporter : Ardillah

BACA JUGA  Tabrak Truk Fuso, Pengendara Motor Meninggal di Tempat Kejadian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button