OPINI

Pandangan Hidup Kekeluargaan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Apa itu Pandangan Hidup Kekeluargaan?

Menurut Soedirman Kartohadiprodjo yang dikutip Widiada dalam Yopi Gunawan …. filsafat Pancasila seperti yang dibawakan dengan lima intinya yang terkenal itu mengandung di dalamnya dan pula dalam lima intinya tadi suatu penglihatan tentang tempat individu dalam pergaulan hidup manusia.

Dan ini yang kita namakan jiwa dari individu menurut Pancasila, atau dengan singkat ” jiwa Pancasila ialah kekeluargaan”.

Jiwa kekeluargaan ini mengandung arti bahwa dalam kesatuan yang merupakan bentuk dari pada keluarga itu terdapat perbedaan perbedaan dalam individu individu yang menjadi anggotanya.

Tetapi, meskipun individu-individu anggota keluarga tadi berbeda satu sama lain, berbeda dalam umur, jenis kelamin dan juga dalam kepribadiannya tokoh individu individu ini masing masing baru merasa paling bahagia dalam kesatuan keluarga.

Keadaan ini membawa kita sampai pada penentuan intinya jiwa kekeluargaan sebagai kesatuan dalam perbedaan; Perbedaan dalam Kesatuan.

 

Dihargai

Dalam asas kekeluargaan ini kita menilai bahwa yang diutamakan adalah rakyat banyak, namun harkat dan martabat manusia tetap dihargai. Dengan cara pandang seperti ini, diharapkan akan menghasilkan cara pandang berupa :

1. Menegakkan demokrasi sesuai dengan koridor yang telah disepakati;

2. Mewujudkan keadilan sosial sesuai dengan konstitusi;

3. Menegakkan peri kemanusiaan yang didasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan dilaksanakan secara adil dan beradab.

Dalam negara hukum yang demikian, hal yang terpenting adalah kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran orang perorangan. Hal inilah yang merupakan hakikat dari negara hukum Pancasila.

 

Konsep Negara Hukum

Padmo Wahjono mengatakan bahwa asal usul latar belakang munculnya konsep negara hukum Pancasila berbeda dengan asal usul konsep negara hukum liberal versi Barat yang didasarkan pada doktrin kontrak sosial.

BACA JUGA  Jangan Gunakan Pakaian Santai Saat Kerja

Hubungan antara Tuhan dengan manusia merupakan suatu hal yang sentral dalam konsep negara hukum Pancasila.

Prof. Mochtar Kusumaatmadja menyebut nya dengan ” tujuan hukum pengayoman”.

Berdasarkan hal itu beliau merumuskan bahwa konsep negara hukum Pancasila sekaligus bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita cita moral rakyat yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pelaksanaan pengayoman ini dilakukan dengan usaha untuk mewujudkan beberapa hal yaitu:

a. Ketertiban dan keteraturan yang memunculkan prediktabilitas;

b. Kedamaian yang berketentraman;

c. Keadilan ( distributor, komutatif, vindikatif, protektif);

d. Kesejahteraan dan Keadilan masyarakat;

e. Pembinaan akhlak luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Konsep Keadilan

Muhammad Hatta, dalam bukunya berjudul Menuju Negara Hukum, 1977; hal 9 dengan tegas mengatakan keadilan sosial adalah pedoman sekaligus tujuan.

Dengan demikian, penerapan konsep keadilan sosial bukan berarti menyingkirkan jenis keadilan yang telah ada sebelumnya melainkan melengkapinya.

Menerima suatu nilai tertentu sebagai konsep keadilan adalah satu hal, sedang penerapan dan pengisiannya adalah hal yang lain lagi.

Oleh karena itu konsep keadilan dibangun atas dasar hormat terhadap kemanusiaan yang secara prinsip mengandung dua pengertian yaitu:

1. Berkaitan dengan dimensi sosial dari keadilan dalam kehidupan nasional.

Keadaan sosial harus lah meliputi seluruh rakyat Indonesia dan diterapkan dalam setiap bidang kehidupan. Ini berarti bukan menjadi milik kelompok orang tertentu.;

2. Mengacu kepada masyarakat yang dapat menjadi subjek ( pelaku) dan objek ( sasaran) keadilan.

Upaya mewujudkan keadilan sosial senantiasa mendahulukan kaum yang lemah dan miskin, kaum yang lemah ini harus ditolong selekas mungkin agar menjadi kuat.

Mendahulukan dalam makna nya adalah mengutamakan, bukan mengecualikan kelompok yang kuat.

BACA JUGA  Herman Deru dan Monpera

Ilustrasi di atas sepaham dengan sindiran Ki Hadjar Dewantara bahwa berbangsa dan bernegara ini seperti lingkaran tali rantai besi yang tersusun dan saling bersambung. Satu saja putus pasti bubar rantai tersebut.

Itu artinya jangan sampai terjadi demikian, hendak lah yang lemah itu diperhatikan untuk diperbaiki biar memiliki kekuatan yang sama dengan yang lain nya.

 

 

Oleh : Albar Sentosa Subari, Ketua Pembina Adat Sumsel dan Dosen Purna Bakti FH Unsri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button