PALEMBANG

BBPOM Palembang Musnahkan Kosmetik Senilai Rp 39,9 Juta

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang memusnahkan 424 pcs kosmetik tak layak edar, Kamis (29/2/2024).

Ratusan kosmetik ini hasil dari intensifikasi pengawasan kosmetik pada klinik kecantikan yang dilaksanakan dari tanggal 19 sampai 23 Februari 2024.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala BBPOM Palembang Tedy Wirawan M.Si Apt turut didampingi oleh Plt Disperindag Provinsi Sumsel dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel Taufik Husni, di aula BBPOM Palembang, Kamis (29/2/2024).

 

Tiga Daerah

Plt. Kepala BBPOM Palembang Tedy Wirawan mengatakan, untuk pengawasan kali dilakukan di tiga daerah, yakni Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

“Untuk jumlah sasaran yang dilakukan, ada 28 klinik kecantikan yang kita lakukan pengawasan,” katanya.

Tedy mengatakan, dari 28 lokasi tersebut, ada 7 tempat ditemukan kosmetik yang tidak memenuhi standar.

“Kemudian untuk produk tersebut kita temukan 26 item, dan itu semua tanpa izin edar. Kami tidak menemukan yang diduga bahan berbahaya atau kadaluarsa, semuanya tanpa izin edar dengan total 424 pcs dengan total kerugian Rp 39.904.000,” kata Tedy.

Selain parfum, BBPOM Palembang juga mendapati sejumlah bahan tanpa izin edar berupa krim racikan, skin whitening cream, facial wash, body lotion, dan serum.

 

Cerdas dan Cerdik

Plt Disperindag Sumsel Henny Yulianti menambahkan, seperti yang diungkapkan tadi bahwa para pedagang akan melakukan beberapa upaya untuk menjual produknya.

Pihaknya meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan cerdik guna mengecek kadaluarsa, izin edar, kemasan dan lain sebagainya.

“Maka dari itu, jangan hanya melihat karena murahnya, akan tetapi kita memakai produk sesuai standar izin edarnya,” katanya.

BACA JUGA  PT Magna Beantum Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pembatalan HGB Pasar Cinde, Ini Tanggapan Gubernur Sumsel

 

 

Reporter : Pitria

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button