KRIMINALITAS

Miris, Gadis Keterbelakangan Mental di Banyuasin Ini Digilir 8 Pemuda, Kini Hamil 6 Bulan..!

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —- Sungguh tragis dan memilukan nasib yang menimpa gadis desa berinisial ID (23) Warga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini. Bagaimana tidak, ia mengalami rudapaksa oleh 8 orang hingga mengakibatkan dirinya tengah hamil 6 bulan saat ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui kejadian ini sudah berkali-kali terjadi terhitung sejak bulan April hingga Oktober 2023 silam di dalam sebuah gubuk di Kampung Buyut Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel guna membuat laporan polisi pada Jumat, 15 Maret 2024.

Korban didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Amanah Nusantara, NA melaporkan perbuatan bejat yang di lakukan delapan orang terduga pelaku ke delapan terduga pelaku.

Di wawancarai usai melapor di SPKT Polda Sumsel, salah seorang tim kuasa hukum korban, Miftahul Huda,SH menguraikan kronologi kejadian tersebut.

Adapun kejadian tersebut bermula pada tanggal 8 April 2023 silam sekitar pukul 20.00 WIB, korban diajak untuk makan di salah satu warung di desa Sungsang oleh seorang pelaku berinisial Kh.

Namun, bukannya diajak ke warung makan, oleh KH korban malah diajak ke dalam sebuah gubuk di daerah Kampung Buyut, Sungsang.

Saat itulah, korban oleh KH dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya, awalnya korban menolak, namun dengan bujuk rayunya dan sedikit paksaan membuat korban yang memiliki keterbelakangan mental ini hanya bisa pasrah mahkotanya direnggut oleh KH.

Rupanya, setelah puas memperkosa korban, KH memanggil pelaku lain berinisial RI untuk datang ke gubuk tersebut dan juga memaksa korban melayani nafsu bejadnya.

Usai melampiaskan hasrat seksualnya, kedua pelaku lalu mengantar korban pulang ke rumah.

BACA JUGA  Lepaskan Kepergian Adik ke Pemakaman, Bupati Muratara : Serahkan Kasus Hukumnya ke Polisi

Namun, dua hari kemudian pelaku RI memberitahukan ke pelaku RA perihal tindakan bejad yang dia dan KH terhadap korban.

Tergiur, pelaku RA pun lantas mengajak korban jalan-jalan dan diajak ke dalam gubuk yang sama hingga memperkosanya berulang kali.

Di hari yang sama, korban lantas digilir oleh pelaku IP dan T yang berturut-turut dua hari berikutnya korban digilir lagi oleh KH, HE, A dan T.

“Dan ini tidak terjadi satu kali, sehingga yang kami sangat sayangkan adalah pelaku ini mengajak teman-temannya yang lain dengan malakukan modus yang sama,” ungkap Miftahul Huda.

Lalu, keluarga korban yang mengetahui perbuatan bejad ke delapan pelaku dari cerita korban melaporkannya ke Camat Sungsang. Pelaku KH, FA dan RI mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab.

“Tapi janji itu tak pernah dipenuhi hingga kami pun melaporkan kasus ini ke polisi karena salah seorang pelaku berinisial FA diduga keluarganya kenal dekat dengan Pak Camat,” kata Miftah didampingi Prengki Adiatmo,SH dan para tim kuasa hukum korban lainnya.

Adapun delapan terduga pelaku masing-masing berinisial KH, RI, FA, IP, TI, FA, HR dan A yang hingga kini masih berkeliaran bebas di desanya tanpa mau bertanggungjawab atas perbuatan mereka.

“Sudah diadakan beberapa kali mediasi yang dilakukan oleh keluarga korban tetapi namun tidak memenuhi kesepakatan, bahkan dari para pelaku ini tidak memberikan rasa bertanggungjawab sedikitpun,” ucap Miftahul Huda tim kuasa hukum korban.

Terungkap juga fakta bahwa pelaku ada banyak pelaku yang juga turut melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban, sehingga pihak kuasa hukum menilai ini merupakan perbuatan eksploitasi wanita yang mengarah kepada kejahatan seksual.

“Tetapi dari hasil mediasi tersebut ada pengakuan dari tiga orang pelaku, yaitu menyebutkan nama-nama pelaku yang lain, sehingga kami menilai ini bukanlah pemerkosaan biasa akan tetapi justru lebih ke eksploitasi wanita (kejahatan seksual),” ujar Miftahul Huda.

BACA JUGA  Astagfirullah, Pemuda di Palembang Bunuh Diri Saat Live Instagram

Ditambahkan salah satu tim Kuasa Hukum Korban, Prengki Adiatmo, kasus ini sekitar satu Minggu yang lalu sempat dilaporkan ke Polres Banyuasin namun ditolak dengan dalih tak memenuhi unsur.

“Semoga laporan kliennya ini bisa ditindaklanjuti dan kedelapan pelaku tindak pemerkosaan ini bisa diganjar hukuman yang setimpal,” pungkas Prengky.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button