MURATARA

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Nibung Muratara Digelandang ke Kantor Polisi

MAKLUMATNEWS.com, MURATARA- Imam Sahroni Alias Samuri (52) warga blok B. 1 Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara ditangkap jajaran Polsek Nibung

Tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana mencabuli anak dibawah umur inisial ASF.

Tersangka diamankan jajaran Polsek Nibung, dirumahnya, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 19.35 wib.

Pelaku ditangkap dirumahnya sesuai dengan
LP / B- 23 / IX / 2022/ SPKT / POLSEK NIBUNG / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL. tanggal 13 september 2022 .

Peristiwa terjadi Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 13.30 wib di warung milik pelaku di Blok B. 1 Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Dengan cara pelaku memegang dan menggigit bagian dada korban sehingga korban mengalami trauma dan takut untuk keluar rumah.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kapolsek Nibung, Iptu Mas Suprayitno Raharjo, S.Tr.K beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan berdasarkan informasi penyelidikan di dapat bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Blok B. 1 Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Kemudian Kapolsek Nibung Iptu Mas Suprayitno Raharjo, S.Tr.K memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jumar Bolivar, SH bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah berhasil di tangkap kemudian tersangka langsung di amankan dan di interogasi. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Nibung guna penyidikan lebih lanjut. (Wan Asri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button