SUMSEL

Deru: Syarat Untuk Pj Bupati Muba Harus Dilengkapi Dahulu

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Untuk dapat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) harus melengkapi syarat administrasi. Hal ini diungkapkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru saat diwawancarai di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Selasa (24/05/2022).

Deru mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai permasalahan Pj Bupati Muba. “Saya sudah mengkonfirmasi ke Sekjen Kemendagri bahwa syarat adminitrasi Pj Bupati Muba masih harus ada yang di lengkapi dahulu,” katanya.

Lanjutnya, Maka dari itulah dirinya memberikan atau menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muba kepada Apriyadi dulu sebelum jadi Pj “Namun kita tetap taat dan menghormati keputusan yang telah dibuat pemerintah menunjuk Apriyadi sebagai Pj Bupati Muba,” ujar Deru.

Deru mengungkapkan, untuk masa jabatan Pj Muba sendiri selama satu tahun. Kendati begitu, jika yang bersangkutan dalam masa jabatannya tidak sesuai dengan harapan dan menyalahi kewenangan maka bukan tidak mungkin jabatannya berakhir hanya satu atau dua hari saja. “Ya kalau tidak pas, satu dua hari bakal saya copot lagi,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai Pengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Deru menjelaskan, pihaknya masih menunggu usulan dari Plh Bupati Muba Apriyadi untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru. “Usulannya saya masih menunggu Apriyadi. Tergantung dari usulan,” jelas Deru.

Reporter : Maulana

BACA JUGA  Peringati Sumpah Pemuda, PDIP Satukan Kader se-Sumsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button