Lecehkan Istri Pasien, Oknum Dokter RS di Palembang Dituntut 5 Bulan Penjara

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Masih ingat dengan Mahyudin alias MY, oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) yang melecehkan TAF, istri pasien?
Kini kasusnya terus berlanjut ke meja hijau. Teranyar, MY dituntut 5 bulan penjara atas perbuatannya.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang agenda tuntutan yang berlangsung pada hari Senin (2/9/2024).
Mengutip DetikSumbagsel, Humas Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto membenarkan adanya agenda sidang tersebut.
“Iya benar, informasi yang saya dapat berdasarkan putusan sidang tadi terdakwa dituntut 5 bulan penjara,” kata Harun.
Dalam sidang agenda dakwaan yang sudah berlangsung pada Agustus 2024 lalu, pria asal Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI) itu didakwa melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.
Lalu, baik di dalam maupun di luar perkawinan dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan dan pemulihan, dilakukan terhadap perempuan hamil, terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Menurut isi dakwaan, perbuatan itu dilakukan saat Mahyudin yang merupakan dokter spesialis Orthopedi dan Traumatology yang bertugas di RS BMJ memiliki pasien berinisial TW (suami TAF).
Selanjutnya, terdakwa membuat resep untuk obat yang akan digunakan dalam tindakan medis terhadap TW yang dilakukan pada Rabu (20/12/2024).
Setelah meresepkan obat, kemudian saksi SH yang merupakan perawat membawa peralatan berupa spuit (alat suntik) 10 cc sebanyak 6 buah, kasa steril 2 kotak, hand scoon (sarung tangan) 1 kotak, bak instrument 1 buah yang berisi gunting dan pinset dan plester dan obat yang akan digunakan oleh terdakwa berupa asam tranexamat 2 ampul dan miloz 2 ampul untuk 2 orang, yakni pasien atas nama saksi TW dan 1 pasien lainnya.
Peralatan dan obat tersebut dibawa oleh SH ke Kamar VIP Blok A No.306 RS BMJ, lalu saksi perawat KRA membawa pasien TW dari Ruangan Blok B 350 menuju Kamar VIP Blok A Nomor 306 dengan ditemani istri TW, TAF.
Sesampainya mereka di kamar VIP tersebut, di sana sudah ada terdakwa. Kemudian KRA mengatur posisi pasien saat di dalam kamar dan mengganti cairan infus.
Setelah itu, terdakwa menyuruh KRA untuk menyuntikkan obat asam tranexamat ke dalam infus TW.
Lalu KRA menyuntikkan obat asam tranexamat sebanyak 1 ampul 5 ml ke dalam cairan infus.
Kemudian, terdakwa menyuntikkan cairan obat midazolam atau miloz ke selang infus TW.
Setelah selesai menyuntikkan cairan obat midazolam atau miloz ke selang infus pasien TW kemudian terdakwa mendekati TW dan memegang jari tangan kirinya lalu terdakwa memanggil saksi TAF dan mengajarinya untuk menggerak-gerakkan jari tangan kiri pasien.
Lalu, terdakwa yang mengetahui SOP visit rumah sakit yang mengatur bahwa setiap penanganan medis terhadap pasien seorang dokter wajib di dampingi perawat namun terdakwa malah menyuruh KRA untuk keluar dari kamar VIP tersebut dengan berkata ‘tidak apa-apa keluar saja dulu, kalau sudah nanti saya panggil’.
Mendapati perintah terdakwa tersebut, KRA keluar kamar . Pasien TW sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri, terdakwa kemudian mengatakan kepada TAF bahwa masih ada sisa obat vitamin, sayang kalau dibuang. Terdakwa mengatakan atau menawarkan suntikan ke TAF.
TAF lalu menjawab bahwa sedang hamil 4 bulan, namun terdakwa menjawab bahwa tidak akan berpengaruh ke janinnya dan bagus untuk kesehatan TAF.
Terdakwa lalu menyuruh TAF untuk duduk di sofa yang ada di Kamar VIP tersebut lalu terdakwa menyuntikkan cairan obat berwarna bening yang merupakan sisa obat yang telah disuntikkan kepada pasien TW ke bagian tangan kanan TAF.
Beberapa saat setelah menerima suntikan tersebut, TAF merasa lemas dan tidak berdaya dan pada saat itu terdakwa menutup tirai tempat tidur pasien TAF, kemudian terjadi pelecehan seksual itu.
TAF yang diduga setengah sadar berusaha membuka paksa matanya dan langsung menanyakan apa yang akan dilakukan terdakwa kepadanya.
Mengetahui saksi TAF sudah membuka matanya, terdakwa langsung membuka tirai dan seakan tak terjadi apapun.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi TAF mengalami luka lecet di payudara kiri dan luka di lipat siku kanan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, i dan j UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.