HUKUM

Lina Mukherjee Tak Ditahan,  Ini Reaksi Pelapor Ustadz M Syarif Hidayat

MAKLUMATNEWS.com, Palembang-Keputusan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee, ditanggapi oleh dari pelapor, Ustadz M Syarif Hidayat dan kuasa hukumnya Sapriadi Syamsudin SH, Senin (8/5/2023).

Menurut Sapriadi, pihaknya sejauh ini masih menghargai keputusan penyidik dalam hal ini Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Akan tetapi,  pihaknya juga menyoroti statement Lina Mukherjee yang menyebut kalau dirinya bisa melakukan wajib lapor hanya dengan video call saja.

” Itukan luar biasa. Masyarakat dan rekan wartawan dapat menilai sendiri apa yang terjadi, bagaimana mungkin itu bisa terjadi kalau benar nanti wajib lapor hanya melalui video call ,” sesalnya.

Kendati demikian, dirinya berharap bahwa perkara penistaan agama yang kini naik penyidikan tetap berjalan obyektif dan normatif berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Selain itu semoga saja kami bisa terhindarkan dari fitnah-fitnah dunia yang menyebutkan kalau kami begini dan begitu karena disangkakan macam-macam telah membuat laporan ini, namun biarlah masyarakat dan siapapun melihat dan menilai sesuai dalam persepsi masing-masing,” ujarnya berharap.

Lebih lanjut ditambahkan Sapriadi, aktivitas Lina Mukherjee pasca diperiksa 12 jam lebih sebagai tersangka namun masih sempat aktif media sosialnya dengan memposting status di insta storynya.

” Saya juga lihat insta storynya, dimana dia menulis kalau keadaan nya baik- baik saja bahkan polisi memperlakukannya layaknya keluarga sendiri, itukan luar biasa,” pungkasnya.

Reporter : Yola Dwi R

Editor : Jemmy Saputera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button