LIFESTYLE

Marga Antara Kenangan dan Harapan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Marga seperti dua mata uang, satu sisi bermakna sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, satu nya sebagai sistem pemerintahan lokal yang dibentuk oleh Kesultanan Palembang dan dilanjutkan dengan kolonial Belanda.

Yang terakhir ini sebagai sistem pemerintahan sudah tidak diakui lagi sebagai sistem pemerintahan terendah.

Sedangkan dalam makna kesatuan masyarakat hukum adat seperti pepatah Melayu, hidup enggan mati tak mau.

Itulah yang dimaksud oleh penulis sebagai KENANGAN.

Dalam makna HARAPAN, Marga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat masih memungkinkan dengan penguatan peraturan perundang-undangan dan peningkatan kualitasnya.

Sedangkan Marga Dalam Lingkaran Politik Hukum Orde Reformasi memungkinkan melalui desa adat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Desa. (*/ril)

BACA JUGA  Tiga Nasihat dari Rabi’ah al-‘Adawiyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button