Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Polda Jabar : Kami Patuh Terhadap Hukum

MAKLUMATNEWS.com, Bandung, , —— Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu karena menilai, tidak ditemukannya bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurutnya, tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
” Oleh sebab itu, berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka dan memerintahka Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan, ” katanya seperti dikutip dari kompas.com
Menanggapi keputusan tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.
Penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kami tetap patuh hukum,” ungkapnya seraya menambahkan jika pihaknya akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
Terkait keberlanjutan kasus Vina dan Eky, Nurhadi memastikan bahwa pihaknya akan mencari dan menelusuri ‘Pegi’ yang sesungguhnya.
“Kita akan koordinasi dengan penyidik,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Jabar telah menyatakan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 22016 silam karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.