KRIMINALITASMURATARA

 Polres Muratara Tangkap 2 Pengedar Sabu

MAKLUMATNEWS.com, MURATARA- Jajaran Sat Narkoba Polres Muratara) berhasil mengamankan dua orang terduga penjual barang haram jenis sabu di Desa Beringin Makmur (BM) II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Kedua tersangka masing-masing , Ari Armando (33) dan Delta (42) yang ditangkap saat sedang duduk di warung Dusun 7 Desa BM II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 16.00 wib.

Dari kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat brutto 0,30  gram.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH bersama Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan sebelumnya personil Sat Resnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika di Desa BM II Kecamatan Rawas Ilir  Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.

“ Berdsarkan laporan tersebut, personil Sat Resnarkoba Muratara melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi ini. Alhamdulillah, kita berhasil menemukan barang bukti satu  paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih Jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram yang dibuang oleh seorang pelaku disamping sebuah warung,” katanya.

Kepada pihak kepolisian, pria yang diduga membuang barang bukti ini , mengakui bahwa barang bukti yg ditemukan adalah miliknya yang didapat dari  seseorang bernama Delta.

“ Dari keterangan itu, kami  langsung lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para tersangka,” katanya.

Reporter : Wan Asri
Editor: Jemmy Saputera

BACA JUGA  Pelaku Penusukan Petugas DHLK Ternyata Pemulung. Tusuk Korban Puluhan Kali Karena Dendam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button