KRIMINALITAS

Viral Kucing Ditembak Mati , DPR Minta Panglima TNI Andika Perkasa Seret Brigjen NA Ke Jalur Hukum

MAKLUMATNEWS.com, BANDUNG – Sebuah akun Instagram @/rumahsinggahclow memposting sebuah video yang memperlihatkan dua orang pria tengah menujukkan dua ekor kucing yang sudah tidak bernyawa. Dalam kalimat di video tersebut, kucing tersebut mati lantaran ditembak.

Dalam video terlihat dua orang pria tengah mengecek dua kucing dalam kondisi mati.
“Ini pelurunya nyangkut ini di kepala ini,” kata seorang pria dalam video yang dikutip Suara.com, Kamis (18/8/2022).

“Luar biasa manusia kayak begitu,” sambungnya.

Menurut keterangan pemilik akun Instagram tersebut, kucing itu berada di lingkungan Sesko TNI Martanegara Bandung. Berdasarkan hasil penemuan, terdapat tiga kucing dalam kondisi hamil dan dua kucing lainnya masih hidup tetapi kondisi matanya sudah hancur.

“Ke mana kami harus mengadu?,” tulis akun tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata Brigadir Jenderal NA yang menembak mati kucing menggunakan senapan angin miliknya sendiri di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung. Brigjen NA mengungkap alasan melakukan tindakan sadis tersebut bukan karena membenci kucing, melainkan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Itu dilakukan Brigjen TNI NA pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Mengutip dari suara.com, mengetahui kejadian ini, anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera memberikan sanksi Brigjen NA menuju proses hukum yang berlaku.

“Ya kalau sudah diumumkan, pelakunya itu tinggal diproses secara militer saja,” kata Bobby kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Nantinya setelah melalui proses peradilan militer, TNI tinggal memberikan sanksi terhadap NA.
“Apakah ada sanksi atau hanya imbauan. Hasilnya nanti publik akan menilai,” kata Bobby.

BACA JUGA  Mantan Calon Walikota Palembang Mularis Djahri Ditahan Polisi

Sementara itu, berkaitan dengan alasan NA menembak kucing, Bobby menegaskan bahwa apa pun alasannya hal itu sudah melanggar aturan dan norma. Karena itu harus diproses hukum.

“Tapi utamanya ada norma hukumnya di masyarakat sipil dengan pasal pidana dan sanksi. Tinggal bagaimana ini bisa menjadi kebijakan dalam ranah militer, kita serahkan pada Institusi yang saya yakin bijak menyikapi suara publik,” kata Bobby.

Kini, Brigjen TNI NA harus mempertanggungjawabkan tindakan kejamnya tersebut. Menurut informasi dari Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA akan diproses hukum.

Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button