SUMSEL

Konsultasi Publik KLHS Sepakati Rekomendasi Kebijakan Rencana Program Pembangunan Berkelanjutan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Kegiatan Konsultasi Publik yang dihelat Dinas Lingkungkan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (08/12/2022) menyepakati rekomendasi arah kebijakan rencana program dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (KLHS Perubahan RTRW).

Sebelumnya pada awal Oktober, konsultasi publik pertama menyepakati isu-isu pembangunan strategis.

Kegiatan konsultasi publik merupakan tahapan dalam penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi elemen penting dalam rangkaian Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini tengah berlangsung.

Kesepakatan rekomendasi itu dituang kan dalam berita acara ditandatangani oleh peserta Konsultasi Publik yang hadir di Hotel Beston, Palembang.

Di antara peserta yang turut dalam kegiatan satu hari itu adalah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan pemerintah kota/kabupaten, akademisi, dan pihak swasta.

Diantara isu-isu yang disepakati adalah pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat dan perairan.

Di antara rekomendasi kebijakan rencana program (KRP) yang disepakati adalah pengembangan kawasan perkotaan pada wilayah dengan ketersediaan air yang rendah harus didukung upaya pengawetan air, yaitu dengan pengelolaan kuantitas air permukaan melalui pengendalian aliran permukaan, pemanenan air hujan, serta peningkatan kapasitas infiltrasi tanah.

Lalu termaktub juga KRP pengembangan kawasan perkotaan dengan konsep green city dengan penyediaan RTH untuk menjaga keseimbangan lingkungan; transportasi ramah lingkungan; pemanfaatan energi secara efisiensi, bangunan hemat energi, dan efisiensi pemanfaatan air.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Drs H

BACA JUGA  Karhutlah 2022 Lebih Besar Dari Karhutlah 2021

Edward Candra, MH mengapresiasi kemajuan yang sudah dicapai oleh tim penyusun KLHS Sumatera Selatan mengingat tenggat waktu yang cukup ketat dan dukungan teknis yang diberikan World Agroforestry (ICRAF) Indonesia.

Edward juga mengajak para pemangku kepentingan yang hadir untuk secara aktif menyampaikan masukan sehingga dokumen yang disusun makin lengkap dan inklusif.

Konsultasi publik, menurut Edward, telah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ATR/BPN No 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.

“Telah diatur bahwa pelaksanaan identifikasi dan perumusan rekomendasi arah kebijakan program harus dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan,” jelas Edward.

Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.

RTRW yang direvisi pemerintah provinsi adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.

Sebelumnya, di awal Oktober, DLHP telah melangsungkan konsultasi publik yang melibatkan lebih dari 150 peserta yang mewakili para pemangku kepentingan; organisasi pemerintah daerah dan perwakilan dari berbagai sektor, termasuk universitas, lembaga swadaya masyarakat serta pihak swasta.

Saran dan masukan diharapkan akan semakin melengkapi rencana pengelolaan wilayah beserta potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam.

Pada Juli, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi.

Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah (OPD) karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah.

Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh DPU-BMTR. DLHP melaksanakan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW.

BACA JUGA  Gotong Royong Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Bersama Pemdes dan Warga Desa Gunung Agung 

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan.

ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives, yang telah bermitra dengan pemprov dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim.

Koordinator Proyek Land4Lives Sumatera Selatan, David Susanto mengatakan, revisi RTRW adalah langkah strategis pemerintah provinsi yang harus didukung karena peraturan daerah ini akan menjadi fondasi dan memberi arah bagi pembangunan yang berkelanjutan, tidak hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi sumber daya alam tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Sumatera Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang besar dengan keberagaman ekologinya, seperti lahan gambut, daerah pesisir, dan kawasan hutan.

Peraturan daerah RTRW yang berwawasan lingkungan akan membantu pemerintah mengelola sumber daya alam dengan segala keunikannya demi pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan.”

Land4Lives adalah proyek riset aksi kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada senilai 17 juta dolar Kanada (195 milyar rupiah) yang dilaksanakan oleh ICRAF di tiga provinsi, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

 

 

 

Reporter : MN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button