LUBUKLINGGAUMURATARAMUSI RAWAS

195 Remaja di Lubuklinggau, Mura dan Muratara Menikah di Usia Dini, 85 Persen Karena Sudah Berhubungan Badan

#1O Persen Hamil Duluan, 5 Persen Masih Perjaka/Perawan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Kabar tak mengenakkan datang dari Kota Lubuklinggau.

Hal ini menyangkut banyaknya remaja di daerah ini yang memilih menikah di usia dini.

Menurut caratatan, sepanjang Januari sampai Juli 2023 ada sekitar 195 remaja memilih mengajukan dispensasi menikah diusia dini di Pengadilan Agama (PA) Kota Lubuklinggau Sumsel.

Rata-rata remaja yang menikah di usia dini itu sudah pernah berhubungan badan dan hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan.

Hal ini disampaikan Kepala Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, Mujihendra melalui Humas Khairul Badri kepada wartawan.

Khairul mengungkapkan data tersebut perkaranya sudah diputuskan berasal dari tiga wilayah yakni Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara).

“Dari pengajuan ini paling banyak dari Kabupaten Mura, disusul Kota Lubuklinggau, dan terakhir dari Kabupaten Muratara,” ujarnya, Minggu (9/7/2023).

Menurutnya setiap pengajuan rata-rata dikabulkan hanya 20 persen saja tidak dikabulkan.

Untuk yang tidak dikabulkan karena ada alasan ada orang tua yang tidak hadir dalam persidangan karena tidak ada itikad baik.

“Seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta.

Ada juga di tahun 2021 ada satu kasus bahwa pasangan minta dispensasi nikah karena nikah dipaksa oleh kedua orangtuanya, maka perkara tersebut kami tolak,” ungkapnya.

Namun rata-rata dalam persidangan, penyebab pernikahan dini ini ini karena 85 persen calon pengantin sudah melakukan hubungan suami isteri, 10 persennya telah hamil duluan.

“Hanya 5 persen saja calon pengantin masih status jejaka atau pun perawan,” ungkap Khairul.

Sementara untuk penyebab lainnya karena putus sekolah dan pergaulan bebas, sehingga mau tidak mau, Pengadilan Agama harus memberikan dispensasi untuk menikah meskipun masih dibawah umur.

BACA JUGA  15 Perwira Polres Mura Berprestasi Terima Penghargaan

Apalagi unsur yang sangat mendesak, sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) dimana orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan,” ujarnya.

Selain itu, banyaknya dispensasi saat ini karena ada perubahan undang-undang perkawinan, dari yang sebelumnya usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun kin menjadi 19 tahun.

“Jadi wajib gadis dibawah 19 tahun harus melakukan dispensasi nikah dan KUA tidak mau menikahkannya bila tidak ada izin dari PA,” tutupnya.

 

Sumber : Palembang.tribunnnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button