KRIMINALITAS

Belajar Dari Youtube, Pemuda Asal Muara Enim ” Oplos” Puluhan Tabung Gas 12 kg

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil ungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 Kg dengan non subsidi 12 Kg di Kabupaten Muaraenim.

Pelaku bernama Slamet Widodo, ditangkap pada Selasa (26/07/2023) lalu di Dusun 1 Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

“Dalam penggerebekan tersebut terdapat gudang milik pelaku yang merupakan tempat aktivitas pengoplosan tabung gas tersebut,” ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha saat melakukan ungkap kasus, Rabu (09/08/2023).

Pengerebekan tersebut Berawal dari pengaduan masyarakat terkait dengan adanya gudang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan tabung gas LPG 3kg bersubsidi ke 12 kg.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan tabung gas sebanyak 780 baik itu 3 kg dan 12 kg yang kosong dan berisi.

“Kita juga mengamankan alat penyuntik yang digunakan tersangka untuk memindahkan isi dari tabung gas LPG 3 kilogram ke Tabung Gas LPG 12 Kilogram, timbangan, kendaraan R4 digunakan untuk mengangkut tabung gas tersebut ”jelas Wadir Wadir Ditreskrimsus.

Diketahui pelaku menjual hasil pengoplosan tersebut di dua kecamatan yaitu di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Pali dan kembali menyalurkan ke beberapa kios dan minimarket.

Atas perbuatannya, Tersangka Slamet Widodo disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas.Dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

BACA JUGA  Biadab, Seorang Ayah di Kabupaten OKUS Tega  Cabuli Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Berstatus Dibawah Umur 

Serta melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Dari kegiatan yang dilakukan tersangka sudah mengeluarkan modal 72 ribu yang digunakan untuk membeli 4 tabung gas 3 kg, lalu dipindahkan ke tabung 12 kg kemudian dijual seharga 200 ribu pertabung.

“Jadi total keuntungan yang pelaku dapatkan sebanyak 120 ribu dari menjual 1 tabung 12 kilo tersebut,” tambah Wadir.

Ditreskrimsus Polda Sumsel akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam terkait keterlibatan dua agen tabung tempat para pelaku mendapatkan puluhan tabung gas tersebut.

Kasus tersebut juga merugikan masyarakat dikarenakan berat tabung yang sudah dikurangi dan tidak sesuai dengan standar pengamanan.

Dari pengakuan tersangka dirinya melakukan penjualan tersebut selama 1 tahun, dan dirinya melakukan aktivitas pengoplosan tersebut baru 1 bulan terakhir.

Pelaku juga menjelaskan proses pemindahan gas menggunakan suntikan dan es yang dirinya pelajari dari youtube. Dirinya mengaku mendapatkan pinjaman tabung dari sebuah agen.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button