KRIMINALITAS

Polsek Muaradua Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan

MAKLUMATNEWS.com,OKUS – Kepolisian Sektor(Polsek) Muaradua Polres OKU Selatan(OKUS) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DF(24) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap temannya sendiri berinisial A(28) gegara hasil jual beli motor yang tak kunjung di terima oleh pelaku.

Kapolsek Muaradua Iptu Jaridin RS mengatakan pelaku sudah berhasil diamankan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan dari peristiwa tersebut.

“Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ungkapnya Jum’at(19/4/24).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, peristiwa tersebut berawal dari pelaku DF yang menitipkan motor miliknya untuk di jual oleh korban A, namun uang hasil penjualan motor milik pelaku tak kunjung ia terima, merasa di permainkan sehingga membuat pelaku kesal dan mencari keberadaan korban.

Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 10.25 Wib pelaku berhasil bertemu korban di rumah kerabatnya yang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Muaradua, tak terelakkan keduanya terlibat percekcokan dan berakhir dengan pembacokan yang di lakukan oleh pelaku, Akibat bacokan dari pelaku korban menderita luka di bagian kepala dan lengan kiri sehingga di larikan oleh warga di sekitar tempat kejadian perkara ke RSUD Muaradua.

Diketahui, pelaku merupakan warga Desa Gunung Tiga Kecamatan Muaradua Kabupaten OKUS.

Reporter : Iskandar

BACA JUGA  Tiga Warga Taba Tengah Mura Diamankan,Kuat Dugaan Terlibat Perampokan...!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button