SUMSEL

Dishut Provinsi Sumsel Akan Perluas Izin Perhutanan Sosial

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan memperluas izin perhutanan sosial bagi masyarakat. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumsel, Panji Cahyanto saat diwawancarai, Rabu (12/01/2022).

Panji mengatakan, target perhutanan sosial di Sumsel hingga 2024 mendatang mencapai 254 ribu hektar. Target tersebut secara bertahap akan direalisasikan setiap tahun. “Target kita tahun ini bisa sampai 60 persen dari target keseluruhan program. Jadi kita targetkan sekitar 150 ribu hektar. Dan Saat ini, ada sebanyak 181 izin perhutanan sosial yang sudah dikeluarkan. Lahan yang dikelola seluas sekitar 121 ribu hektar,” katanya.

Lanjutnya, izin perhutanan sosial tersebut diberikan kepada masyarakat lokal yang tinggal di sekitar lokasi hutan. Baik hutan konservasi, lindung hingga produksi. Mereka diberikan perizinan atau legalitas untuk mengelola kawasan hutan. “Bisa dari kelompok tani, koperasi ataupun gabungan kelompok tani. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 30 ribu kepala keluarga,” ujar Panji.

Panji menjelaskan, pengelolaan kawasan hutan melalui izin perhutanan sosial terbukti efektif menekan angka Karhutlah. Dia menjelaskan, sejumlah kawasan langganan Karhutla yang dikelola masyarakat saat ini bisa terjaga dengan baik. “Seperti di kawasan Merang Merdak. Kawasan itu dikelola oleh Masyarakat Peduli Api menjadi lahan yang produktif. Otomatis mereka akan menjaga lahan ini dari Karhutla,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, sejauh ini sudah banyak produk lokal yang dihasilkan dari kawasan perhutanan sosial. Mulai dari berbagai jenis buah-buahan hutan seperti duren, pisang dan lainnya hingga produk kehutanan lain seperti madu. “Produk ini terus dikembangkan dan dibantu pemasarannya. Untuk di kawasan hutan produksi, kami mendorong perusahaan menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam pengembangan produknya,” ungkap Panji.

BACA JUGA  Wagub Mawardi Yahya Terima Kunker Komite III DPD RI dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Panji menambahkan, Pemegang izin perhutanan sosial juga bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun sarana permodalan perbankan dengan mudah. Selama ini, kata Panji, usaha yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan hutan kerap terkendala masalah izin maupun legalitas kepemilikan lahan. Padahal punya potensi besar untuk maju. “Adanya legalitas yang dimiliki oleh petani maupun masyarakat pemegang izin membuat pemerintah dan perbankan bisa memberikan bantuan. Karena bantuan tidak bisa diberikan lantaran terbentur aturan. Dengan ini, mereka bisa mendapatkan bantuan,” katanya.

Reporter : Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button