KRIMINALITASPAGARALAM

Delapan Bulan Bebas, Tersangka Resedivis Spesialis Bobol Rumah Kembali Diringkus Polisi

MAKLUMATNEWS.com – PAGAR ALAM – Polres Pagaralam menggelar Release ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bobol rumah), ungkap kasus yang berlangsung di halaman Mapolres ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin SH, Selasa (8/2/2022).

Berdasarkan Iaporan Korban Ica Miansari binti Midi Herwansyah pada 29 Januari 2022, Tempat kejadian perkara Gang kenari RT 02 RW 01 Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagaralam selatan Kota pagaralam, Modus menjebol dinding bata plester semen. Barang Bukti yang diamankan, satu unit blender warna hijau.

Kemudian berdasarkan Iaporan Korban Arius  Nopan Bin Abdul Roman, tanggal 03 Februari 2022, TKP Prumnas Jambat Balo RT 11 RW 04 Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagaralam selatan Kota Pagaralam, Modus congkel pintu depan. Barang Bukti  yang diamankan satu Unit Handphone merk oppo A12 warna hitam  satu unit kendaraan roda dua yamaha jupiter mx warna biru BG 4938 ZI.

Selanjutnya pada tanggal 03 Februari 2022, TKP Prumnas Jambat balo RT 11 RW 04 Kelurahan Ulu rurah Kecamatan Pagaralam selatan Kota Pagaralam, Modus menjebol dinding bata plester semen.

Kemudian Berdasarkan Iaporan korban atas nama Refiansyah (41) tanggal 04 Februari 2022. Tersangka melakukan pencurian di empat Tempat, yakni, tanggal 04 Februari 2022 sekira Jam 10.00 Wib di prumnas Guppi RT 07 RW 03 Kelurahan Bangun rejo Kecamatan Pagaralam Utara, dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan pahat kemudian, Mengambil beberapa barang berupa, satu unit leptop merk Hp 240 G7 wrna abu abu, satu unit Hp Xiaomi warna hitam, 20 buah pisau. akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

BACA JUGA  Hendak Tikam Petugas Polres Pagar Alam, Pelaku Curas Dilumpuhkan Dengan Tembakan

Kapolres Kota Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK MH mengungkapkan, Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 16 : 00 Wib Team opsnal Res Pagaralam dipimpin Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka  Zulpika Herliansyah di desa Mekar jaya Kelurahan Pagaralam Kecamatan Pagaralam utara.

“Saat dilakukan penangkapan, namun ketika hendak menunjukkan barang bukti hasil curiannya tersangka  melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas sehingga terhadap tersangka Zulpika Herliansyah dilakukan tindakan tegas dan terukur, setelah diamankan terhadap tersangka dibawa ke Rumah Sakit Besemah Pagaralam untuk diobati, selanjutnya terhadap tersangka berikut dengan barang buktinya di bawa ke Polres Pagaralam guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka Zulpika Herliansyah dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sepanjang saya di Pagaralam, setahu saya baru kali ini pencurian dengan pemberatan, spesialis bobol rumah diberbagai tempat,  kemudian tersangka ini merupakan Resedivis yang baru 8 bulan yang lalu bebas, ” tukasnya.

Reporter : LianPga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button