KRIMINALITAS

Buron Tiga tahun, Tersangka Utama Pembegalan Gadis Hingga Meninggal Dunia di SU 1 Akhirnya Tertangkap

MAKLUMATNEWS.com, Palembang,—–Pelaku pembacokan  yang  mengakibatkan  korban , Yuliani (15)  warga Dusun Satu, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan , Kabupaten Ogan Ilir  hingga meninggal dunia di tempat 3 tahun yang lalu akhirnya tangkap.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 lalu , di Jalan Faqih Usman , Kelurahan 1 Ulu , Kecamatan Seberang ulu 1 Palembang , sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka bernama Bambang Gunawan (23) di tangkap Tim Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, di tempat persembunyian nya, di kawasan Jakarta Utara .

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, motif pembunuhan ini  yakni pemalakan , yang mana saat kejadian tersangka yang berjumlah dua orang ini mabuk minuman keras .

“Sat kejadian korban  bersama  temannya  , sedang melintas di TKP,  melihat  korban melintas, kedua tersangka langsung melakukan pemalakan dengan cara menghadang sepeda motor yang di tumpangi korban, ” ungkap Kapolres saat melaksanakan ungkap kasus  Senin , ( 26/02/2024) .

Masih di katakan Kapolres,  sebelumnya rekan tersangka bernama Alex yang berperan sebagai penghadang motor yang di tumpangi korban terlebih dahulu diamankan  , sedangkan tersangka Bambang berperan sebagai eksekusi.

“Tersangka bambang yang merupakan tersangka utama,langsung kita jebloskan ke sel tahanan Polrestabes Palembang menyusul rekan nya, yang terlebih dahulu diamankan , “pungkasnya.

“Tersangka bambang ini,  hendak membacok pengemudi motor teman korban, namun pengemudi motor mengelak sehingga  pisau yang di hujani tersangka mengenai bagian belakang leher korban yang saat itu sedang di bonceng, sehingga korban meninggal dunia, ” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolrestabes ,  atas ulahnya tersangka terancam Pasal  70 Junto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35  tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .

BACA JUGA  Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu ekor Benih Lobster

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button