KRIMINALITAS

Brigadir Andriyansyah Polisi Pembakar Kekasihnya Akan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Brigadir Andriyansyah alias Brigadir AN,  anggota Polres Lahat yang tega membakar pacar gelapnya karena tidak terima kekasihnya tersebut meminta putus saat tahu Brigadir AN sudah beristri dan memiliki dua anak mendapat hukuman dari kesatuannya.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi mengatakan, atas tindak kejahatan yang sudah dilakukan, Brigadir AN dipastikan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa menunggu hasil sidang pidana nantinya.

“Kapolda sudah memastikan bahwa yang bersangkutan (Brigadir AN) akan di PTDH tanpa menunggu sidang pidananya,” tegas Supriadi, Selasa (29/3).

Menurut Supriadi, sanksi tersebut diberi berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan pelaku mendapatkan hukuman yang berlaku. “Karena kita mendapati adanya unsur pembunuhan berencana, makanya dia juga kita kenakan dengan pasal 340 KUHP,” ungkapnya.

Pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari tersangka dan saat ini kondisi Brigadir AN masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena juga mengalami luka bakar.

“Statusnya sudah tersangka. Tersangka masih dirawat di rumah sakit, tapi anggota juga sudah meminta keterangannya disana. Itu kan artinya sudah masuk ranah pemeriksaan oleh penyidik. Proses hukum sudah berjalan,” ujarnya.

Meski begitu tersangka masih tetap dijaga, seperti tahanan pada umumnya yang lagi dirawat di rumah sakit,” katanya menambahkan.

Reporter : Yola Dewi

BACA JUGA  Ditikam Warganya, Kades di OKI Tewas Saat Mengambil Air Wudhu di Masjid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button